Anggota DPRD Padang Sidempuan Ketangkap Membawa Bong Sabu Akan Direhabilitas

Anggota DPRD Padang Sidempuan dengan inisial FH yang ditangkap karena bawa 2 buah bong (alat hisap sabu) ketika akan lakukan penerbangan dari Lapangan terbang Kualanamu ke Padang Sidempuan, Selasa (3/9/2019), direferensikan untuk dilaksanakan pemulihan.Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung menjelaskan, hal tersebut dilaksanakan ingat saat diamankan pada FH tidak diketemukan ada tanda bukti narkotika.

"Jika tidak ada tanda bukti, sesuai Undang-Undang (UU) No 35/2009 mengenai Narkotika dan beberapa obat jika seorang pencandu sebagai korban penyimpangan narkoba wajib dilaksanakan pemulihan," kata Hendri, Rabu (4/9/2019).

Simak juga: Anggota DPRD Padang Sidempuan Diamankan di Lapangan terbang, Gugup Saat Dicheck
Awalnya, tanda bukti yang ditangkap dari FH cuma berbentuk 2 alat hisap sabu saja dan barang-barang individu yang lain.

Waktu itu, petugas Avsec Nindi Riuka lakukan bodi search di Security Cek Poin (SCP) Sentra pemberangkatan pada calon penumpang pesawat Wings Air IW 1216 dari Kuala Namu-Padang Sidempuan.

Di saat akan dilaksanakan pemeriksaan, FH gugup dan tangannya gemetaran.

Karena menyangsikan, petugas selanjutnya menginvestigasi pria yang akui baru pulang dugem di lokasi hiburan malam, Jeplin di Medan.

Kemudian, petugas mengecek koper yang dibawa lewat alat x-ray dan diketemukan barang menyangsikan.

Selesai pemeriksaan x-ray, petugas mengecek dengan manual dengan buka kopernya dan temukan dua set alat hisap sabu (bong) dan 3 buah mancis (korek api) gas untuk memakai sabu di tempat hiburan malam pada Senin (2/9/2019) jam 22.00 WIB.
Kemudian, faksi Avsec mengontak Ditnarkoba Polda Sumatera Utara untuk dicheck selanjutnya."Cuma alat hisap sabu atau bong yang diketemukan. Tidak diketemukan sabu," katanya.

apakah itu alat hisap atau bong ? klik gambar panah di bawah ini 

                                                   



Comments